INDRALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (DPRD OI) belum lama ini menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD OI terkait pendapat Bupati OI yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD OI.
Sidang paripurna ini digelar di ruang paripurna dewan, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten OI, Tanjung Senai Indralaya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten OI melalui juru bicaranya Amir Hamzah, SH sekaligus merupakan Ketua Fraksi partai berlambang Banteng moncong putih ini menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten OI harus segera mengeksekusi program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi Pondok Pesantren melalui pemberdayaan koperasi yang berbasis syariat islam (Syariah) setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda.
Lebih jauh Amir Hamzah menanggapi Pidato nota pengantar yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada sidang terdahulu, yang memuat Nota Penjelasan sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ogan Ilir antara lain:
1. Pasal 7 ayat (1) huruf b agar ditambahkan Santri yang tidak bermukim, mengingat masih banyak terdapat pesantren yang memiliki santri tidak bermukim.
2. Mohon penjelasan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c,mengenai Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan Pendidikan umum.
3. Pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), kami menyarankan dalam penjabarannya juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga selaras dengan ketentuan undang-undang tersebut.
4. Pada Pasal 9 ayat (2),mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan Santri lain sebagai peserta didik (selain santri mukim dan santri tidak bermukim).
5. Dalam rangka pembinaan pesantren sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ranperda, kami menyarankan ditambahkan huruf d, yaitu:
d. peningkatan sinergitas program antara Pesantren dengan Program Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
6. Pada Pasal 16 ayat (2) kami menyarankan untuk disempurnakan sehingga berbunyi:
a. penyuluhan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi);
b. pemeriksaan Kesehatan dengan mengaktifkan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren);
c. pemeriksaan sanitasi lingkungan di Pondok Pesantren (air, pencahayaan, makanan, sampah, cuci tangan pakai sabun (CPTS), jamban, asrama, dapur, penjamah makanan yang bersertifikasi);
d. istighosah; dan
e. bina mental.
7. Untuk pemberdayaan pesantren kami menyarankan dapat dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan Tugas dan Fungsi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
8. Pasal 22 yang mengatur Partisipasi Masyarakat disarankan untuk ditambah huruf o sehingga menjadi:
o. pesantren bisa membentuk kelompok perikanan yang memenuhi standar dan persyaratan sesuai Standar Operasional dan Prosedur Perikanan
Komentar Anda