INDRALAYA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir baru-baru ini menggelar sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD OI atas pidato nota penjelasan Bupati OI terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemerintah Daerah.
Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan. Reperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Petrogas Ogan Ilir.
Paripurna ini berlangsung di Gedung paripurna dewan, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten OI, Tanjung Senai, Indralaya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI Suharto. Hs, SH didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, S.Sos, M.Si yang dihadiri Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, Forkompimda, OPD, Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir, para Staff Ahli, insan pers dan para tamu undangan lainnya.
Pada Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Muhammad Iqbal Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Memberikan Apresiasi dan Masukan terhadap Raperda Tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Iqbal, dirinya berharap agar dalam Raperda ini diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembangan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi maupun ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan pemukiman sesuai dengan standar serta kondisi dan kebutuhan masyarakat”, ujar M. Iqbal.
Fraksi Patai Golkar, lanjut M. Iqbal, juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan Raperda itu nanti, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.
“Terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada PT. Bank Sumsel Babel dan PT. Petrogas Ogan Ilir, Fraksi Partai Golkar meminta agar penyertaan modal dari pemerintah yang diberikan untuk rencana pembangunan sektor usaha nantinya dapat menghasilkan manfaat pertumbuhan ekonomi yang sangat besar, sehingga aset, potensi daerah, usaha-usaha yang dijalankan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Ilir”. Kata M. Iqbal.
Selanjutnya Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada PT. Bank Sumsel Babel dan PT. Petrogas Ogan Ilir diharapkan mampu diimplementasikan sebagai partisipasi untuk membantu setiap wilayah dalam memajukan sektor bidang Usaha di daerahnya, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam daerah dengan sebaik-baiknya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Fraksi Partai Golkar berharap Raperda ini menjadi Perda yang benar-benar dapat menambah pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah Daerah melalui PT. Bank Sumsel Babel dan PT. Petrogas Ogan Ilir dapat menuntaskan kendala dan persoalan-persoalan yang ada pada sektor pengelolaan usaha daerah di Kabupaten Ogan Ilir”, katanya.(Ru)
Komentar Anda