INDRALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (DPRD OI) belum lama ini menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD OI terkait pendapat Bupati OI yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD OI.
Sidang paripurna ini digelar di ruang paripurna dewan, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten OI, Tanjung Senai Indralaya.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui juru bicaranya, Afrizal, SH menyampaikan, setelah mempelajari Pendapat Bupati Ogan Ilir atas Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ogan Ilir Terhadap rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Menanggapi Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 7 Ayat (2) Huruf c. 2. Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) 3. Pasal 9 Ayat (2) 4. Pasal 14 Ayat (2) 5. Pasal 16 Ayat (2) 6. dan Pasal 22, Fraksi Partai NasDem sependapat untuk ditambahkan santri Non Mukim.
Selanjutnya, Terkait dengan redaksi Pendidikan dalam bentuk lainnya sesuai dengan yang dimaksud pasal (2) Ayat (1) Peraturan Menteri Agama Tahun 2020 tentang system Pendidikan Pesantren. Bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dari Pendidikan nasional. Kapanpun waktunya.
“Dalam pembentukan RAPERDA dimaksud, DPRD tetap berpatokan pada Lex Superiori Derogat Lex Inferior, yaitu peraturan perundang-undangan yang tinggi didahulukan derajatnya daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sesuai dengan sistem konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945”. Jelas Afrizal.
Terlepas dari konsep Mukim dan non Mukim santri, Afrizal menerangkan bahwa sesuai dengan UU No.18 Tahun 2019 yaitu santri adalah peserta didik yang menempuh Pendidikan dan mendalami Ilmu Agama Islam di Pesantren.
Selain Pesantren formal terdapat juga pesantren salafiyah yang merupakan sebuah program pendidikan pesantren pada jalur pendidikan non formal.
“Bahwa Fraksi Nasdem Setuju dengan usulan penyempurnaan pasal 16 Ayat (2) yang menjadi permasalahan krusial dalam pesantren yang berdampak langsung terhadap santri” kata Afrizal.
Ia melanjutkan pada Pasal 22 terkait dengan partisipasi masyarakat untuk ditambahkan redaksi bahwa pesantren dapat atau bisa membentuk kelompok perikanan.
“Kami sepakat dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat berbasis pesantren melalui perikanan” pungkas Afrizal. (RU)
Komentar Anda