INDRALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir baru-baru ini menggelar sidang paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir (OI) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemerintah Kabupaten OI.
Paripurna ini bertempat di Gedung paripurna dewan, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten OI, Tanjung Senai, Indralaya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI Suharto. Hs, SH didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, S.Sos, M.Si yang dihadiri Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, Forkompimda, OPD, Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir, para Staff Ahli, insan pers dan para tamu undangan lainnya.
Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan. Reperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Petrogas Ogan Ilir.
Pada Raperda tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, Bupati OI yang diwakili Wakil Bupati, Ardhani menyampaikan bahwa penyerahan ini berupa dari pengembang kepada pemerintah daerah yang bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
“Dengan ditetapkannya Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman didaerah, maka diperlukan Perda yang menjadi dasar atas jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas secara berkelanjutan” ujar Wabup Ardhani.
Raperda berikutnya yakni penambahan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumsel Babel, dikatakan Ardani, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha, menambah pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, Raperda ini juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Sampai pada tahun 2022, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel telah mencapai RP. 33.438.388.000.- dan akan dilakukan penambahan pada tahun 2023 sebesar Rp. 10.000.000.000.-“, jelas Ardhani.
Raperda ketiga yaitu tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Petrogas Ogan Ilir. Raperda ini menurut Ardhani dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal pemerintah daerah pada PT Petrogas Ogan Ilir dan meningkatkan produktifitas serta pelayanan dan juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat 2 PP No.12/2019.
“Penyertaan modal Pemerintah daerah pada PT Petrogas sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp. 3.900.000.000.- dan akan dilakukan penambahan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10.007.795.030.- “, ujar Ardhani.
Mengakhiri nota penjelasannya, Ardhani berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
“Untuk selanjutnya, diharapkan mendapat persetujuan Bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Ru)
Komentar Anda