PALEMBANG – Meski sempat muncul spekulasi salah tangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap Bidan Desa (Bides) Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial YL (27), Polda Sumsel akhirnya berhasil mengungkap pelaku sebenarnya, Royhan (29) warga desa yang sama dengan korban.
"Pengungkapan kasus terungkap bermula dari pelacakan handphone korban (bidan YL) yang hilang. Meski sudah berganti nomor namun kita tetap bisa melacaknya melui nomor IMEI," jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dilansir Sripoku.com dari laman Tribunsumsel, Senin (18/3).
Dari pelacakan handphone milik korban, ditemukan sudah berpindah tangan kepada terduga pelaku penadah handphone yakni Marozi alias Adi (31) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
"Saya beli handphone ini seharga Rp 50 ribu. Saya nggak tau kalau hapenya hasil mencuri," jelas Mairozi (31) terduga penadah yang mengaku teman pelaku Royhan.
Dari pengakuan Mairozi pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dan didapatkan pelaku utama yakni, Royhan (29) seorang buruh pembuat lemari.
Tersangka Royhan mengaku muncul niat melakukan pencurian saat pulang kerja dan berteduh di depan Puskesdes yang ditempati korban karena sedang hujan deras. Dia pun mengambil besi behel untuk mencongkel jendela dan akhirnya berhasil masuk.
Begitu berada di dalam Puskesdes, tersangka melihat korban sedang tidur pulas di kamar bersama anaknya. Kemudian, tersangka membekap mulut korban agar aksinya tidak ketahuan.
"Saya beraksi sendirian. Waktu saya bekap itu, dia teriak-teriak, melawan. Jadi mukanya saya tonjok dua kali, terus dia pingsan," kata dia.
Dalam kondisi pingsan itu, tersangka menanggalkan seluruh pakaian korban. Lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Tidak saya perkosa karena anaknya menangis terus. Saya hanya mengambil Ponsel Nokia 105 dan uang sebesar Rp 400 ribu rupiah di dalam lemarinya. HP-nya saya jual seharga seratus ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," terang Royhan
Saat berusaha ditangkap korban sempat berusaha menghindar dan berlari dari kejaran petugas. Alhasil, pelaku harus menerima tembakan di kakinya.
Atas perbuatannya, tersangka Royhan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Adi dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku bersyukur kasus yang sempat membuat heboh itu terungkap. “Nanti kami akan koordinasikan ke jaksa, apakah kasus ini bisa dimasukan ke dalam kasus pencabulan," jelasnya.
Bidan YL Mengaku Diperkosa
Ramai diberitakan beberapa media sebelumnya, dugaan pemerkosaan disertai perampokan menimpa seorang Bidan Desa (Bides) Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial Yl (27). Sementara suami korban sedang pergi keluar daerah
Peristiwa terjadi Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 dini hari, berlangsung di kamar korban Yl yang tinggal di kantor Puskesdes, Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
Orang pertama yang ditemui korban, yakni Zainal yang menuturkan usai kejadian, bahwa korban mengaku baru saja diperkosa dan dirampok oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Zainal langsung menghubungi Kades Simpang Pelabuhan Dalam Nurdin Abdullah, keduanya mendatangi lokasi TKP, baru selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pemulutan.
“Semalam ramai disini, petugas dari Polsek Pemulutan sudah melakukan olah TKP,” kata Kades Nurdin seperti dilansir Sripoku.com dari TribunSumsel, Selasa (19/2).
Dari keterangan korban YL kepada Kades, pelaku yang belum diketahui berapa jumlahnya karena situasi gelap didalam rumah, masuk ke kamar tidurnya, dan membekap muka korban dengan bantal, lalu melilit leher korban dengan kain.
“Nah kemungkinan saat itulah korban di perkosa,’’ ujar kades yang mengaku korban YL sempat shock dan pingsan akibat kejadian tersebut.
Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin membenarkan adanya seorang Bides di Simpang Pelabuhan Dalam menjadi dugaan korban pemerkosaan dan perampokan.
“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pemulutan, namun akan kami back-up,” kata AKP Malik Fahrin.
Tidak Ada Bukti Diperkosa
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi yang melakukan penyelidikan lanjutan tidak menemukan adanya pemerkosaan dalam kasus bidan desa YL. Kepala Laboratorium Forensik Cabang (Kalabforcab) Palembang, Kombes Pol I Nyoman Sukena. SIK membenarkan pernyataan Kapolda Sumsel mengenai tidak ditemukannya bukti ilmiah hasil olah TKP Tim Forensik.
Menurutnya, dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan seperti sperma atau bulu kemaluan yang sangat penting untuk membuktikan secara sciencetifik, Polisi tidak menemukan petunjuk yang mengarah pada kasus pemerkosaan.
Terhadap laporan korban yang mengatakan telah didatangi lima orang, Kombes Pol I Nyoman Sukena SIK menegaskan, polisi juga tidak menemukan adanya jejak sidik jari, dan bekas tempelan jejak kaki di rumah
Sementara itu terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengakui hasil penyelidikan tim labfor didapatkan fakta berbeda dari laporan yang disampaikan bidan YL.
“Hasil labfor tidak menunjukan adanya tanda-tanda korban diperkosa. Tim forensik mengungkap, kami membangun asumsi melalui fakta peristiwa. Semua itu dibuktikan dengan fakta ilmiah. Tim sempat berdebat, karena dari pihak puskesmas membawa sampel sperma, tim labfor mengatakan bukan,"jelas Kapolda kepada awak media, Jumat (22/2)
Dugaan Salah Tangkap
Selang beberapa hari pasca laporan korban dugaan pemerkosaan bidan desa Pemulutan, Ogan Ilir YL muncul spekulasi salah tangkap terhadap salah seorang warga Pemulutan, Haris Mail (25).
Haris ditemukan warga tergeletak di desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin dengan mata tertutup lakban dan luka disekujur tubuhnya. Oleh warga Haris kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pengobatan.
Kepada Sripoku.com dilansir dari laman Tribunsumsel, Sabtu (23/2) Haris menceritakan kronologi awal mula dirinya dipaksa untuk masuk ke dalam sebuah mobil orang tak dikenal.
Haris menuturkan dirinya dicegat dan dimasukkan kedalam mobil didepan rumah temannya ketika akan pulang sehabis membeli rokok. Selama perjalanan didalam mobil tersebut, dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosa bidan YL namun Haris membantah setiap tuduhan terhadap dirinya.
"Dipaksa ngaku aku. Aku bantah, jawab idak. Ada sekitar sejaman lebih saya di dalam mobil tangan diborgol jelasnya lemas," ungkap Haris.
Krisna Murdani (25) saksi mata, yang merupakan teman korban melihat bagaimana korban dibawa secara paksa. Krisna menceritakan sebelum Haris dibawa kedalam mobil ia melihat dua tembakan ke udara dan satu tembakan ke tanah yang sempat membuat geger warga setempat. Menurut Krisna ada 2 mobil dan 3 motor yang menjemput paksa korban Haris.
"Ada dua mobil, Innova warna telur bebek sama Avanza putih. Sisanya naik motor. Yang menyetop haris 2 orang naik motor RX King. Lalu dia dimasukan ke mobil. Motor saya yang lagi dibawa sama Haris juga dibawa pergi." Tutur Krisna.
Rasa penasaran, Krisna memberanikan diri menanyakan akan dibawa kemana temannya Haris.
"Saya tanya mau dibawa kemana. Dijawab, ke Polda" ujar Krisna menirukan ucapan orang yang membawa Haris.
Terkait dugaan kasus salah tangkap ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berjanji tetap mengusut kasus yang dialami Haris Mail alias Ujang (25) oleh terduga polisi.
"Keterlibatan oknum (polisi) yang menculik, saya tetap tindak secara pidana umum," ungkap Zulkarnain, (2/3) dilansir merdeka.com (3/3).
Apapun alasannya, Zulkarnain menilai penculikan adalah pelanggaran hukum. Sebab, aksi itu merampas hak kemerdekaan seseorang apakah bertujuan dituduh sebagai pelaku kejahatan.
Dia mengatakan, kasus ini masih diselidiki Propam Polda Sumsel. Sebab, dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus itu sangat kuat.
"Ya mungkin saja walaupun dia (korban) tidak bisa menjelaskan siapa yang menculik itu, tapi ini kan ada korelasinya, mungkin ada semangatnya Pak Polisi yang mau mengungkap, tapi ini dia tangkap dasarnya enggak jelas," pungkasnya.(tim)
Komentar Anda