Home        Berita        Seputar Ogan Ilir

Fraksi Nasdem Sampaikan Pandum 3 Raperda Usul Pemda

http://suluhperjuangan.or.id 17 July 2023 @11:04
Fraksi Nasdem Sampaikan Pandum 3 Raperda Usul Pemda

INDRALAYA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir baru-baru ini menggelar sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD OI atas pidato nota penjelasan Bupati OI terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemerintah Daerah.

Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan. Reperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Petrogas Ogan Ilir.

Paripurna ini berlangsung di Gedung paripurna dewan, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten OI, Tanjung Senai, Indralaya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI Suharto. Hs, SH didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, S.Sos, M.Si yang dihadiri Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, Forkompimda, OPD, Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir, para Staff Ahli, insan pers dan para tamu undangan lainnya.

Pada Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Afrizal, SH Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Memberikan Apresiasi dan Masukan terhadap Raperda Tersebut.

Disampaikan Afrizal, terkait dengan Pidato Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Fraksi Nasdem Berpendapat sebagai berikut :

  1. Fraksi Nasdem berpendapat terbentuknya aturan daerah tentang Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Besar harapan dengan aturan dimaksud terciptanya hunian layak dengan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal.

Di sisi lain, meningkatnya pengembangan perumahan menjadi perhatian tersendiri terhadap lingkungan, dan ini harus menjadi perhatian khusus oleh dinas lingkungan hidup, selain itu pembangunan Kawasan baru akan menggangu keadaan fisik dan social, serta penyediaan utilitas biasanya tidak setara dengan kebutuhan permukiman.

Selanjutnya kami berharap dalam pemberian izin pengembangan Perumahan tetap mengacu pada rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.

  1. Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PT. Bank Sumsel Babel sebesar 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) Dengan penyertaan modal tersebut Fraksi NasDem berharap dapat meningkatkan laba yang maksimal melalui beberapa layanan perbankkan yang ada di Bank Sumsel Babel.
  2. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT Petrogas Ogan Ilir. Fraksi Nasdem berpendapat bahwa rencana penambahan modal dimaksud sangat besar jumlahnya dibanding penambahan modal pada tahun 2020.

Terkait dengan hal tersebut Fraksi NasDem mengingatkan dengan tegas bahwa PT. Petrogas adalah Perusahaan Daerah yang sifatnya Penambah PAD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sehubungan dengan Penyertaan Modal, Fraksi NasDem menilai harus penuh pertimbangan dengan sangat cermat, jangan sampai investasi milyaran rupiah yang berasal dari APBD menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya Fraksi Nasdem mempertanyakan kondisi penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp. 3.900.000.000 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)

Selain 3 poin tersebut, Afrizal juga berharap penyertaan modal dimaksud agar tidak menjadi beban APBD dan Beban Kepala Daerah pada masa mendatang mengingat masa Jabatan Bupati secara politik hanya sampai pada 2024.

“Berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1, bahwa Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kakayaan daerah pada perusahaan umum Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal.” Terang Afrizal.

Dalam penyertaan modal atau investasi langsung, dikatakan Afrizal, harus mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Pada pasal 16 ayat 3 (Tiga) Permendagri No. 52 Tahun 2012 dalam pernyertaan modal atau investasi langsung harus dilaksanakan berdasarkan analisis investasi, analisis dimaksud mensyaratkan analisis kelayakan, analisis fortopolio dan analisis resiko.

“Jangan sampai kemudian hari penyertaan modal dimaksud menimbulkan permasalahan yang tidak kita inginkan dan menjadi beban Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir”, tandas Afrizal. (Ru)

Komentar Anda

Jasa Web palembang
Top