INDRALAYA - Dua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Senin lalu melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Pansus I dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD OI sementara Pansus II dilaksanakan di ruang rapat Komisi DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya.Dua Raperda yang tengah memasuki tahap pembahasan lanjutan tersebut yakni, Pansus I, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diketuai Amir Hamzah SH dan Rahmadi Djakfar, S.Sos, MTP sebagai Wakil Ketua.
Sedangkan Pansus II yang diketuai oleh Basri M. Zahri, S.Pd, M.Si dan Afrizal SH sebagai Wakil Ketua, membahas Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.Ketua Pansus I, Amir Hamzah saat usai Rapat Pansus mengatakan, tahapan-tahapan dalam pembahasan Raperda Usulan Pemkab OI terus berjalan. Hari ini Kita Sudah melakukan tahapan untuk rapat Pansus.
“Untuk tahapan Sekarang Kita sedang melaksanakan rapat pansus, membahas revisi Raperda Nomor 16 tahun 2006 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pansus ini kita mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, para Camat, pihak puskesmas dan Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kabupaten OI serta pihak-pihak yang terkait dalam unsur lingkungan hidup," Ujarnya.
Pansus I DPRD OI sengaja mengundang pihak-pihak tersebut karena dianggap memiliki keterkaitan dengan Raperda lingkungan hidup. Seperti camat juga diundang karena dianggap lebih mengetahui dan paham apa yang ada dan sedang terjadi di wilayah kerjanya. Pihak-pihak tersebut diundang agar apa yang dibahas dan menjadi rumusan nantinya dapat terlaksana dengan baik karena sudah melibatkan pihak yang berkompeten.Selain itu, Amir berharap Revisi perda nomor 16 tahun 2006 akan menjadi lebih sempurna dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2001 tentang regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
"Perda ini juga salah satunya nanti akan mempersingkat rentang waktu perizinan dan pengelolaan limbah," Ujarnya. Oleh karena itu, masih kata Amir, semuanya masih dalam pembahasan dan akan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga harapannya iklim investasi akan menjadi lebih baik dan maksimal yang nanti akan berguna dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
“Jadi nanti semua regulasi yang diatur di dalam Perda harus ada dan dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, sehingga akan berdampak pada peningkatan prekonomian, " Harapnya.Sedangkan Pansus II, dikatakan Basri M. Zahri, S.Pd, M.Si sebagai Ketua Pansus, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai pokok-pokok substansi, dan menyelaraskan Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
“Pansus II saat ini masih melakukan pembahasan dengan instansi terkait tentang Raperda pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten OI. Pansus II melakukan kajian, apakah pokok-pokok substansi yang disebutkan dalam Raperda ini sudah selaras dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya” terang Basri.Lebih lanjut dikatakan Basri, pembahasan dilakukan mulai dari pokok-pokok yang berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan pada masing-masing Bab, dan meminta penjelasan kepada pihak eksekutif tentang point perpoint secara lengkap dan sistematis.
“Kami bersama mitra kerja Pansus II DPRD Ogan Ilir sepakat bahwa pasal demi pasal yang berhubungan antara bagian satu sampai dengan bagian terakhir yang isinya telah diatur secara mutatis dan mutandis sebagaimana konsideran yang telah ditata rapi sesuai dengan isi dan redaksional yang jelas sesuai dengan rujukan dan aturan main yang disesuaikan dengan aturan dan perundangan diatasnya”.Kata Basri (rd)
Komentar Anda