Home        Berita        Seputar Ogan Ilir

Perda Pemukiman Kumuh Dapat Menjamin Warga Tinggal Dilingkungan Sehat

http://suluhperjuangan.or.id 19 December 2022 @15:39
Perda Pemukiman Kumuh Dapat Menjamin Warga Tinggal Dilingkungan Sehat

INDRALAYA - Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada hakekatnya dapat menjamin warga untuk tinggal dilingkungan yang sehat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Fraksi PAN dalam pandangan umumnya terhadap penjelasan Wakil Bupati atas nota penjelasan bupati tentang 3 rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah melalui juru bicaranya Hj.Pebti Wulansari.

Disampaikan Pebti, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda Kabupaten Ogan Ilir merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2011.

“Hal tersebut tertuang Dalam pasal 94 ayat 3, dijelaskan pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh," Ujar Pebti.

Dikatakan Pebti, keberadaan Perda ini, sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kabupaten OI untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.

“Apalagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasakan semakin tidak layak huni," Tandasnya.

Memasuki era otonomi daerah, Lanjut Pebi,  kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. 

"Substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan," Ungkapnya. 

Melihat dari berbagai persoalan tersebut, Maka Fraksi PAN DPRD Kabupaten Ogan Ilir,  merasa perlu dibuat kebijakan dan peraturan tentang Pencegahan dan peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. (ruaidi)

Komentar Anda

Jasa Web palembang
Top