Home        Berita        Seputar Ogan Ilir

Pemkab Perlu Susun Masterplan Penanganan Kawasan Kumuh

http://suluhperjuangan.or.id 19 December 2022 @15:31
Pemkab Perlu Susun Masterplan Penanganan Kawasan Kumuh

INDRALAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) sangat perlu untuk menyusun Master plan penanganan kawasan kumuh secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait, pihak swasta dan masyarakat dengan model konsolidasi lahan (Land Consolidtion) dan model rencana program perbaikan kampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Persatuan Bangsa DPRD OI melalui juru bicaranya Rosita Dewi saat paripurna  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD OI terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022.

Dikatakan, Rosita,  Pemerintah Kabupaten OI perlu segera memperbaiki kondisi fisik dan menata kawasan permukiman yang berada di Kabupaten OI dengan menormalisasi sungai agar kawasan permukiman lebih terartur dan ekosistem lebih seimbang.

"Juga untuk Peningkatan kualitas rumah layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan yang rusak, meningkatkan pelayanan air bersih, memeprbaiki dan meningkatkan kualitas drainase yang rusak serta membangun drainase untuk kawasan yang belum terlayani drainase, dan menambah sarana dan prasarana persampahan, " Ujar Rosita.

Sedangkan Terkait tentang Raperda  Perizinan usaha, Lanjut Rosita,   kami berharap agar Pemerintah Kabupaten OI berupaya untuk mengimplementasikannya, serta memberikan pengertian dan sosialisasi terhadap perda tersebut  terutama terhadap pelaku usaha untuk dapat segera mendaftarkan diri.

"Kami harap pemerintah Kabupaten OI juga benar-benar memperhatikan setiap pemberian izin berusaha menerapkan analisi resiko sesuai dengan KBLI," Tandasnya. 

Ditambahkan Rosita, Terkait dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja, beberapa hambatan permasalahan terkadang masih kita temukan diantaranya faktor regulasi, faktor budaya baik pekerja ataupun perusahaan/pengusaha maupun penegak hukum, walaupun secara teoritis pemberi kerja dan penerima kerja seimbang kedudukannya, namun dalam praktiknya berbeda, kemampuan dari pihak perusahaan/pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja. 

"Oleh karena  itu kami berharap agar pemerintah kabupaten OI turut serta mengintervensi dengan membuat regulasi yang lebih memadai, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum lebih ditingkatkan, apabila timbul masalah dalam hubungan ketenagakerjaan maka harus diselesaikan secara adil, para pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan harus memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan benar," Paparnya.  (ruaidi)

Komentar Anda

Jasa Web palembang
Top