Home        Berita        Seputar Ogan Ilir

Pemkab Perlu Susun perencanaan komprehensif Penanganan permukiman Kumuh

http://suluhperjuangan.or.id 19 December 2022 @15:29
Pemkab Perlu Susun perencanaan komprehensif Penanganan permukiman Kumuh

INDRALAYA - Terkait dengan Pidato Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir  (OI) terhadap Tiga 

Rancangan Peraturan Daerah Fraksi Nasdem Berpendapat Bahwa salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pendapat Ffaksi Nasdem tersebut tertuang dalam pandangan umum saat Paripurna DPRD OI, yang disampaikan juru bicaranya Abdul Rozak.

Disampaikan Abdul Rozak, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Lanjut Rozak,  Fraksi Partai NasDem meminta Pemkabmb OI terhadap upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan.

"Untuk itulah Dalam rangka mencapai Goal dimaksud Pemkab OI perlu dan harus mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas kumuh," Tandasnya.

Dokumen dimaksud, Sambung Rozak,  tidak hanya memuat pemugaran dan peremajaan namun juga memuat pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan dan juga harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha,Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa Hal tersebut merupakan peraturan yang dibentuk dalam rangka menciptakan ekosistem berusaha dan investasi di daerah yang cepat mudah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel yang menjadi amanah dari Pasal 176 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja.

Dikatakan Rozak, Fraksi Partai Nasdem meminta Reperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ataupun peraturan lain diatasnya.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga 

Kerja, Masih Kata Rozak, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus 

Law Cipta Kerja maka Fraksi Partai NasDem berpendapat sudah patut. (ruaidi)

Komentar Anda

Jasa Web palembang
Top