Home Berita Seputar Ogan Ilir
Redaksi http://suluhperjuangan.or.id 17 May 2022 @23:34INDRALAYA - DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, digedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa, (05/04).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD OI Wahyudi, ST didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafe’I, S.Sos,MSi. Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir diwakil Asisten II Drs. M. Nursamsu Alamsyah,MM, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda
Usai membacakan laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Sekretaris Andika Ismail. Wakil Ketua 1 DPRD OI Wahyudi ST langsung memimpin rapat keputusan tentang perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah, SE, MSi.
Adapun program Pembentukan 18 Perda Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 yakni :
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir
- Pokok-pokok Keuangan Daerah
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023
- Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2042
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Syarat Penertiban Sertifikat Tanah di Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir
- Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Komentar Anda