Home        Berita        Nasional

KPU Ngawi Tambah 13 TPS Untuk Pemilu 2019

http://suluhperjuangan.or.id 02 March 2019 @21:49
KPU Ngawi Tambah 13 TPS Untuk Pemilu 2019

Ngawi, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan menambah 13 tempat pemungutan suara (TPS) dalam perhelatan Pemilu 2019, menyusul banyaknya warga luar daerah yang menyatakan pindah pilih di Ngawi.

"Untuk mengakomodir pemilih tambahan yang akan pindah pilih di Kabupaten Ngawi, kami akan menyediakan 13 TPS tambahan. Dari 13 TPS itu, sebanyak 12 TPS ditempatkan di pondok pesantren (ponpes) dan satu TPS lainnya di Lapas Kelas IIB Ngawi," ujar Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni di Ngawi, Sabtu.

Pihaknya merinci, dari 12 TPS tambahan untuk pondok pesantren, sebanyak delapan TPS akan disediakan di Pondok Pesantren Gontor Putri Mantingan dan empat TPS lainnya di Pondok Pesantren Gontor Putri Widodaren.

Menurut dia, sebanyak delapan TPS yang ada di Ponpes Gontor Putri Mantingan akan mengakomodasi sebanyak 2.400 lebih santriwati setempat yang telah menyatakan pindah pilih. Kemudian, empat TPS di Ponpes Gontor Putri Widodaren untuk mengakomodasi sekitar 900 santriwati.

"Sedangkan satu TPS di Lapas Ngawi untuk melayani sekitar 150 warga binaan yang menyatakan pindah pilih di Ngawi," kata Wathoni.

Sesuai data KPU Ngawi, jumlah warga yang menyatakan hendak pindah pilih di Ngawi mencapai 3.618 orang. Ribuan warga tersebut telah masuk dalam dafar pemilih tetap tambahan atau DPTb yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.

Wathoni berharap dengan penambahan sebanyak 13 TPS tersebut akan dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019 April mendatang di Kabupaten Ngawi, sehingga santriwati dan warga binaan yang telah memiliki hak pilih tidak kehilangan haknya.

Sementara, sesuai penetapan yang dilakukan ole KPU Ngawi, jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan atau DPTHP-2 Pemilu 2019 di Ngawi mencapai 705.092 pemilih.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu tersebut untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan presiden/wakil presiden. (antara)

Komentar Anda

Jasa Web palembang
Top