INDRALAYA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar beberapa Bulan lagi Di Kabupaten Ogan Ilir (OI) membuat banyak pihak-pihak yang sedang melakukan persiapan sesuai tahapan dalam pelaksaanaan Pilkades tersebut.
Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten OI, yang siap ikut mengawal dan bertanggung jawab dalam mensukseskan Pilkades serentak.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD OI, Rahmadi Djakfar disela-sela Bimtek Panitia dan Pengawas Pilkades di Gedung Caram seguguk pemda lama, bahwa Pilkades ogan ilir harus sukses, dengan tekad zero konflik.
Karena dalam pilkades serentak di 173 Desa di Ogan Ilir pada oktober 2022 ini, lanjut Rahmadi, DPRD ikut mengawal dan bertanggung jawab mensukseskan tahapan-tahapan dan pelaksanaan pilkades tersebut.
Bukan tidak beralasan, sambung Rahmadi, Karena dalam kewenangan penyusunan regulasi pilkades serentak DPRD OI melalukan langkah langkah
Penyempurnaan regulasi Peraturan Daerah (perda) seperti perda no 6 tahun 2021.
"Tidak hanya sampai disitu DPRD juga mengawal penyusunan Peraturan Bupati (perbub) Nomor 43 Tahun 2022 dan Perbub Nomor 50 tahun 2022, jadi mulai dari dasar sampai ke permukaan DPRD terlibat terutama untuk penyusunan regulasi, oleh karena itu DPRD salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak ini, " Papar Rahmadi yang juga sebagai Narasumber dalam Bimtek Panitia dan pengawas Pilkades.
Dijelaskan Rahmadi yang juga Ketua Bapemperda DPRD OI ini, Hal yang mendasar yang menjadi perbedaan dalam Pilkades serentak inj adalah diantaranya, yang pertama, Pembiayaaan, diatur agar maksimal ditanggung oleh dana APBD, dan tidak mentolerir adanya pungutan lain untuk pencalonan, yang kedua Pelaksanaan disederhanakan dengan tidak lagi menyandingkan para calon di suatu tempat.
Untuk perbedaan yang ketiga, lanjut politisi dari Partai PBB ini, Perubahan jumlah dan komposisi Tempat Penghitungan Suara (TPS) yang bertujuan , untuk meminiamilisir hal tak terduga, misalnya hasil draw dan lainnya.
"Sedangkan untuk perbedaan yanhmg keempat, Sistem dan pengaturan penghitungan di TPS serta yang kelima, Bakal calon tidak boleh coba coba, harus serius ikut kompetisi, sebab jika mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp.50 juta, dan yang terakhir perbedaan ke enam, Hasil selisih suara diatas 2,5 % ,pengaduannya tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu, masih kata Rahmadi, Berpedoman secara subtansial pada hal tersebut, maka kita berasumsi, regulasi yang dilaksanakan dengan pencermatan dan proses penyelenggaraan yang baik, maka diharapkan juga hasil yang baik.
"Sehingga dalam tahapan dan pelaksanaannya nanti dapat tercapai dengan baik, serta tanpa menyisakan persoalan, hingga tekad zero konflik bisa dicapai, "Ujar Rahmadi.(Ru)
Komentar Anda