INDRALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir baru-baru ini menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati OI atas Raperda Usul pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI, Suharto HS, SH dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten OI.
Turut hadir Wakil Bupati OI, H. Ardani,. SH, MH, sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab OI, serta Forkompimda Ogan Ilir.Mengawali Pidatonya Wakil Bupati OI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD OI khususnya Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menjadwalkan pembahasan 2 (dua) Raperda pada paripurna ini.
"Dua Raperda ini sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten OI khususnya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Ogan Ilir”. Ujar Ardani.Adapun yang mendasari penyusunan 2 Raperda ini, dikatakan Ardani antara lain Undang-undang (UU) No.37 tahun 2003, UU No 9 tahun 2015, UU No 32 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019, Permendagri No 90 tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2022.“Kedua Raperda yang kami sampaikan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pelrindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah” ungkapnya.
Usai penyampaian Nota Pengantar selanjutnya DPRD OI membentuk Pansus I dan Pansus II, Pansus I diketuai oleh Amir Hamzah,SH dari fraksi PDI Perjuangan dan Pansus II di Ketuai oleh Basri M, Zahri,S.Pd.,M.Si dari fraksi Golkar.Pansus I membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten OI dan Pansus II tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah yang sebelum nya telah disampaikan oleh juru bicara masing masing pansus, pansus I disampaikan oleh Amir Hamzah,SH dan Pansus II disampaikan oleh Sukarni,S.Sos. (rd)
Komentar Anda