INDRALAYA - Diduga akibat minimnya standar keamanan buruh saat melakukan pekerjaan berdampak pada tingginya angka kecelakaan kerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kendati dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mengatur hak karyawan/buruh mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, kecelakaan kerja di perusahaan pelat merah ini masih terus terjadi.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah, SH mempertanyakan standar kesehatan, keselamatan kerja karyawan (K3) pada management PTPN VII Cinta Manis.
Dia menjelaskan bahwa penerapan K3 dalam perusahaan menjadi sangat penting karena K3 sangat erat kaitannya dengan persoalan yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan yaitu kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja, lanjut Amir Hamzah merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dunia kerja, dan dapat terjadi baik pada pekerjaan di lapangan maupun di kantor. Bahkan risiko kematian, cacat, dan cedera, akibat kecelakaan kerja jelas sangat bertentangan dengan dasar kemanusiaan.
“Standar K3 yang belum dilaksanakan secara maksimal dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Masalah ini harus dibenahi, apalagi PTPN merupakan perusahaan besar,”ujarnya.
Hal ini disampaikan Amir Hamzah pasca terjadinya kecelakaan kerja pada salah seorang karyawan/buruh PTPN VII Cinta Manis yang mengalami luka bakar disekujur tubuhnya akibat terjatuh dan masuk kedalam tanki nira (tempat pemasakan), Minggu (24/7) lalu.
“Saya mempertanyakan bagaimana standar K3 di perusahaan ini, korban yang notabene merupakan operator di stasiun pemurnian tiba-tiba terpeleset dan nyungsep kedalam tanki nira. Saya mensinyalir adanya unsur kelalaian pihak perusahaan sehingga peristiwa ini bisa terjadi” terang Amir Hamzah, SH.
Diwartakan sebelumnya, pada Minggu pagi (24/7) Zulkipli (48) Karyawan kampanye (Musiman) Pabrik Gula Cinta Manis mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka bakar di sekujur tubuhnya. Luka bakar yang diderita pada sekujur tubuh korban cukup parah sehingga harus dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berdasarkan penuturan dari salah seorang rekan korban yang meminta namanya dirahasiakan, pada sekitar pukul 06.15 WIB dirinya menemukan korban tiba-tiba terjatuh dan masuk kedalam tangki nira (tempat pemasakan).
Melihat hal ini dirinya langsung melapor ke bagian mesin agar proses giling di stop untuk segera melakukan evakuasi pada korban.
“Hampir sekujur tubuhnya yang mengalami luka bakar cukup parah, hanya leher dan kepala korban saja yang tidak terbakar”. Ujar teman kerjanya.
Terpisah Management PTPN 7 Unit Usaha Cinta Manis, melalui assisten umum Domo J Simanungkalit saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.
“Memang benar telah terjadi kecelakaan kerja sekira 06.15 wib,di stasiun pemurnian, korban (Zulkipli) merupakan operator di stasiun pemurnian” kata Domo.
Menurutnya korban sudah di bawah oleh tim pabrik ke RSUD Kayu agung untuk diberikan pertolongan pertama atas luka bakar yang dideritanya dan informasi terakhir yang kami dapat sesuai dengan saran medis dari dokter yang menangani, korban dirujuk ke RS Hermina Palembang.
“Korban akan di bawa ke rumah sakit Palembang untuk penanganan medis yang lebih lengkap ” ujarnya
Domu menambahkan bahwa korban dalam bekerja telah dilindungi oleh BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi sampai selesai pengobatan, tim pabrik akan terus mengawal kondisi korban tahap demi tahap”.ujar Domo. (Ad)
Komentar Anda